Januari 2017

Image result for hukum mencuri
قال تعال : "والسارق والسارقة ايديهما جزاء بما كسب نكالا من الله والله عزيز حكيم
"فمن تاب من بعد ظلمه واصلح فان الله يتوب عليه ان الله غفور رحيم

Artinya: “Pencuri lelaki dan Pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka, barangsiapa bertaubat sesudah melakukan penganiayaannya itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S.Al-Ma’idah: 38-39)

Arti kata dari penggalan ayat tersebut: Pertama, السارق: Dalam pengertian bahasa, merupakan mengambil harta yang bukan miliknya secara diam-diam. Dan secara istilah, para ahli fikih menjelaskan kata tersebut adalah mengambil barang berharga milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan, barang tersebut disimpan dengan wajar oleh sang pemilik. Kedua, فاقطعوا ايديهما: Potonglah kedua tangannya dalam arti majazi. Ketiga, نكالا من الله: Balasan dari Allah swt. atas apa yang mereka kerjakan.

Sanksi atau Hukuman Bagi Pencuri:

Pertama, Memotong tangan pencuri. Dalam hal ini sebagian ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Thobari, pemotongan tangan boleh dilakukan ketika barang curian sudah mencapai 3 dirham ke atas, berdasarkan pendapat dari Imam Malik bin Anas. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah 10 dirham ke atas.

Kedua, Syarat-syarat diperbolehkannya memotong tangan bagi pencuri. Menurut Imam Fakhrurrazi, ulama fikih mengatakan tidak diwajibkan memotong tangan kecuali telah memenuhi dua syarat: Telah sampai nasab atau takaran, dan barang tersebut dalam penjagaan pemiliknya. Sedangkan, Imam Al-Qurtubi menambahkan syarat tersebut dalam kitabnya. Bahwa, tidak diwajibkan memotong tangan kecuali telah sempurna syarat si-pencuri (sariq) (Syarat pencuri: Baligh dan Berakal sehat), barang yang dicuri (syai’ masruq) (syarat barang: telah sampai nasab dan barang tersebut berharga, miliknya, serta halal). Dan tempat menyimpannya (syarat tempat: dalam penjagaan tuannya).

Ketiga, Batas tangan yang dipotong. Menurut Imam Qurtubi, batas telapak tangan yang dipotong sampai pergelangan. Tangan kanan untuk yang pertama kali. Kaki kirinya jika dia mencuri lagi untuk yang kedua kalinya. Dan jika dia mencuri ketiga kalinya tangan kirinya dipotong. Jika masih mencuri juga untuk yang keempat kali kaki kanannya dipotong. Dan kalau dia masih mencuri setelah itu, maka baru akan dipenjara sampai ia bertaubat.

Dan bagaimana keadaan barang curian, jika pencuri telah dihukum sesuai hukumannya. Apakah tetap harus mengembalikan barang tersebut ataukah tidak dikenai kewajiban untuk mengembalikannya.
Menurut Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Atsauri. Apabila pencuri sudah dipontong tangan maka dia tidak wajib mengembalikan barang jika barang tersebut rusak atau terpakai.

Uraian singkat diatas menjelaskan bagaimana hukum dibuat agar tidak ada seorang-pun yang dapat merugikan saudaranya sendiri. Dan juga hukuman tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Image result for ‫علم البلاغة‬‎


TA`RIF ILMU BALAGOH
:
1. Menurut Lugot/Bahasa:
الفصاحة وهي مأخودة من بلغ أي وصل
Artinya: Fasihat yaitu sesuatu yang diambil dari sampai dan akhirnya sesuatu perkara.
2. Menurut istilah :
مطابق الكلام لمقتضى الحال مع فصاحته
Artinya: “sesuainya kalimat dengan muqtadol hal nya, serta fasohatnya kalimat tersebut.”

FASOHATUL KALIMAH
Kalimah yang bersifat mufrod, baik secara dilalahnya, bentuk kalam itu sendiri, ataupun dilihat dari fasohatnya kalam tersebut. Dan yang dimaksud dengan fasohatul kalimah menurut ulama ahli balagoh, yaitu bersihnya kalimat dari tiga aib, yaitu: tanafur huruf, gorobah, dan mukholful qiyas.

Pertama, Tanafur Huruf. Huruf menurut bahasa terbagi menjadi dua, yaitu huruf mabani dan huruf ma`ani. Huruf mabani adalah huruf hijaiyah yang 28, sedangkan huruf Ma`ani adalah kalimah yang menunjukan makna ketika disambungkan dengan huruf yang lain, yaitu huruf Istifham, huruf jar dan sebagainya. Dan yang dimaksud tanafur huruf disini adalah Tanafur huruf Mabani, yaitu: وصف فى الكلمة يوجب ثقلها على اللسان وعسر النطق منها . artinya: “sifat dalam sebuah kalimat (kata) yang berat dan sukar untuk diucapkan atau tanafur. Contohnya seperti kata هعخع ini sangat sukar untuk diucapkan.

Kedua, Gorobah .Yaitu sebuah kalimat yang jarang dipakai atau diucapkan oleh orang arab. Sehingga ketika mereka mendengar kalimat atau kata tersebut mereka tidak faham. Contohnya: ما لكم تكأكأتم علي كتكأكؤكم على ذي جنة إفرنقعوا عني“kenapa kalian (penduduk arab) berkumpul mengerumuniku, sebagaimana kalian mengerumuni orang gila? Pergilah kalian dariku!). Yang menjadi contoh gorobah disini adalah kalimat تكأكأتم علي كتكأكؤكمkalimat ini merupakan kalimat gorobah (asing) karena kebanyakan orang arab tidak memahami kalimat ini.

Ketiga, Mukholifatul Qiyas. Yaitu sebuah kalimat yang tidak sesuai dengan penggunaan orang arab dan makna yang dimaksud ada yaitu;
1. Yang dimaksud oleh mutakalim (si pembicara) menggunakan kalimat yang tidak dimengerti maknanya sama sekali oleh orang arab, baik secara hakikat makna kalimat tersebut, ataupun secara majaz. Contoh seperti pada kalimat أيّمُ yang artinya sama dengan kalimat الثَّيْبُ
2. Mukholiful qiyas yang keluar dari aturan ilmu sorof, contohnya seperti kalimat أجلل dalam bait syi`ir: الحمد لله العلي الأجلل# الواهب الفضل الوهوب المجزل. Seharusnya lafadz disana itu menurut ketentuan ilmu sorof harus diidgomkan menjadi أجلّ.

FASOHATUL KALAM
Fasohah dalam kalam (kalimat dalam bahasa Indonesia) yaitu bersihnya sebuah kalam tersebut dari aib yang tiga, yaitu: dzo`futta`lif, tanafur kalimat dan ta`qid.

Pertama, Tanafur Kalam. Yaitu keadaan sebuah kalimat yang susah untuk diucapkan disebabkan ada pengulangan kata, meskipun secara dzatiah lafadznya fasihah, tapi karena terjadi pengulangan dan berubah baris sehingga menjadi susah dalam pengucapan. Contoh seperti dalam bait syi`ir: وقبر حرب بمكان قفر # وليس قرب قبر حرب قبر. Semua kalimat yang ada dalam bait ini fasohat, tapi karena tersusun dalam sebuah kalam ber syi`ir menjadikan kalimat tersebut tanafur, karena susah untuk diucapkan.

Kedua, Dzo`fu Ta`lif. Yaitu keadaan penulisan dalam kalimat tidak sesuai dengan kaidah nahwu. Contoh seperti pada syi`ir: جزء ربه عني عدي بن حاتم # جزاء الكلاب العاويات وقد فعل
Dalam contoh tersebut dzomir yang ada pada lafadz ربه kembalinya kepada lafadz عدي yang menjadi terakhir, dan ini tidak boleh dalam pandangan ilmu nahwu. Maka kalam tersebut tidak termasuk kedalam kalam bilagah.

Ketiga, Ta`qid. Yaitu adanya kalam (kalimat) samar dalam penunjukan makna yang dimaksud.

Ta`qid terbagi dua, yaitu ta`qid lafdzi dan ta`qid ma`nawi
1. Ta`qid lafdzi.
Kesamaran yang ada dalam dzohir lafadznya, yang disebabkan taqdim (mengedepankan yang harusnya dibelakang) ataupun takhir (mengakhirkan yang seharusnya didepan) atau fasl (pemisahan).
2. Ta`qid Ma`nawi.

Kesamaran yang disebabkan adanya cacatnya dalam pindahnya ma`na yang pertama kepada ma`na yang kedua menurut jalan bahasa.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.